STPKat SFA membentuk lembaga penjamin mutu (LPM) bersamaan dengan diangkatnya ketua LPM dengan SK No 1/SK/YPPKAT/VII/2018. Penjaminan mutu di PS PKK STPKat SFA dilaksanakan langsung oleh LPM PT. Lembaga Penjaminan mutu STPKat SFA melakukan pengawasan yang terukur sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) pada pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelaksanaan aktivitas akademik di PS PKK untuk memastikan terselenggaranya pendidikan berkualitas bagi mahasiswa.

Selain itu penjaminan mutu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para stakeholders. LPM STPKat SFA bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dengan tujuan memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan dan keberlanjutannya. Guna menjalankan tugas di atas, LPM STPKat SFA memiliki dan membuat berbagai kebijakan serta strategi untuk peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan-kebijakan yang menjadi landasan LPM STPKat SFA dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah SK Ketua Nomor B.4.2/07/SK/STPKat/VIII/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu internal (SPMI).